KPK TETAPKAN BUPATI PURBALINGGA TASDI SEBAGAI TERSANGKA
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Bupati Tasdi diduga telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari kontraktor penggarap proyek. Tasdi langsung ditahan oleh pihak penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk selama 20 hari pertama.
Terlihat saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB, Tasdi mengenakan seragam tahanan KPK berwarna orange. Saat keluar, tak ada sedikitpun komentor yang dikeluarkan oleh Tasdi.
Disisi lain, Juru Bicara KPK, yakni Febri Diansyah mengatakan bahwa, Tasi langsung dibawa ke Rutan KPK kavling k-4. Sedangkan untuk empat tersangka lainyna ditahan ke Rutan yang berbeda-beda.
"Untuk Kepala Bagian ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Hamdani Kosen ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,"Kata Febri, Selasa 5 Juni 2018.
Kemudian, Librata Nababan dan juga Ardirawinata Nababan ditahan di Rutan Jakarta Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar