JENNIFER DUNN KAGET MENDENGAR VONIS 4 TAHUN PENJARA
Kuasa Hukum jennifer Dunn, yakni pieter Ell mengungkapkan reaksi dari kliennya terhadap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Pieter menyebut, Jennifer terkejut setelah mendengar dirinya divonis empat tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 800 juta.
"Pastinya kaget, ekspresinya macam-macam,"Kata Pieter, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.
Pieter juga menambahkan bahwa, reaksi Jennifer setelah mendengar vonis tersebut yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jakarta Selatan, Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan tersebut tiba-tiba melihat ke kami tim kuasa hukum. Seolah-olah tidak percaya dengan keputusan tersebut,"Katanya.
Dan untuk smentara pihak Jennifer Dunn masih berpikir-pikir untuk langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Nantinya kita lihat keputusan. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita nyatakan paling lama tujuh hari dari sekarang,"Kata dia.
Terkait dengan putusan tersebut, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk berpikir hingga tujuh hari kedepan nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar