• Breaking News

    Jumat, 29 Juni 2018

    DUA KURIR EKTASI DITANGKAP OLEH POLSEK KELAPA GADING SAAT MENGEDAR EKTASI

    DUA KURIR EKTASI DITANGKAP OLEH POLSEK KELAPA GADING SAAT MENGEDAR EKTASI 


    DUA KURIR EKTASI DITANGKAP OLEH POLSEK KELAPA GADING SAAT MENGEDAR EKTASI


    Dua pria berisinial D dan H ditangkap Polsek Kelapa Gading lantaran mengedarkan pil ektasi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Polisi, penangkapan pertama yang dilakukan terhadap D di perempatan IGI jalan pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (23/06/2018) lalu.

    "Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan observasi dan pengintaian dengan cara menunggu di sekitar lokasi. Sekitar jam 20,45 WIB melihat D yang berdiri menunggu angkot," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga, Kamis (28/06/2018).

    Lalu, Polisi melakukan pengeledahan terhadap pelaku yang berisinial D dan ditemukan barang bukti beragam bentuk pil ektasi dengan total berat brutto 20,58 gram. 20,58 gram pil ektasi  tersebut terdiri dari beberapa bentuk dan warna.

    "Rincian berupa satu bungkus plastik klip isi 20 butir dengan satu warna dan berlogo Nike, satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk yang berwarna merah jambu, dua bungkus plastik  klip bening kecil yang berisi masing-masing ada sembilan tablet dan 10 tablet warna hijau berlogo 'S', dua bungkus plastik klip yang berisi masing-masing 10 tablet warna orange yang berlogo 'smile' di dalam bungkus rokok," kata mertua.

    Setelah diinterogasi, D mengaku hanya sebagai kurir saja dalam pengedaran pil ektasi tersebut.

    D yang berasal dari Sukabumi diinstruksikan oleh tersangka lain berisinial J (DPO) selaku pemesan, untuk mengambil barang miliknya.

    Dikatakan Martua, G menginstruksikan H untuk menaruh barangnya di daerah Pegangsaan tersebut.

    Lalu, H dan D akan berkomunikasi soal tempat ditaruhnya 59 butir pil ektasi tersebut.

    D mengaku hanya mendapatkan instruksi lewat telepon soal lokasi di mana barang tersebut berada. Dirinya diinstruksikan untuk mengambil pil ektasi tersebut yang sebelumnya diselipkam H di gerobak salah satu warung di daerah tersebut.

    "Itu diakui sebagai milik tersangka J yang masih DPO. Mereka janjian akan bertemu di terminal Leuwi Panjang, Bandung. D ini mengaku  hanyasebagai kurir saja dan dijanjikan mendapatatkan bayaran Rp 700 ribu," kata Mertua.

    Setelah tiga hari kemudian, Polisi berhasil meringkus pria yang berisinial H yang merupakan tersangka lainnya.

    " Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018, anggota melakukan pengembangan berdasarkan keterangan D, dan kemudian berhasil menangkap H," ujar Martua. H ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.

    Saat digeledah, ditemukan telepon genggam miliknya yang digunakan saat berkomunikasi dengan D.

    Dari keterangan yang di dapat dari H, 59 butir pil ektasi tersebut ia dapatkan dari G.

    Martua menambahkan, 59 butir pil ektasi tersebut berhasil diamankan memiliki berat 20,58 gram yang dapat dikonsumsi hingga 236 orang.

    Atas perbuatan yang dia perbuat, kedua tersangka yang berhasil ditangkap dikenai pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat  (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara itu, kedua pelaku lainnya J dan G masih menjadi target operasi polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan