• Breaking News

    Jumat, 11 Mei 2018

    KPK LAKUKAN PERPANJANG MASA PENAHANAN BUPATI HALMAHERA TIMUR

    KPK LAKUKAN PERPANJANG MASA PENAHANAN BUPATI HALMAHERA TIMUR

    KPK LAKUKAN PERPANJANG MASA PENAHANAN BUPATI HALMAHERA TIMUR


    Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur non-aktif Rudi Erawan terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    "Iya hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai dari 11 Mei 2018 sampai 12 Juni 2018 untuk tersagnak Rudi Erawan,"Ujar Juru Bicara KPK, yakni Febri Diansyah, Jumat 11 Mei 2018.

    Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Dalam kasus tersebut, Rudi Erawan diduga telah menerima suap dan juga gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut dengan sebesar Rp 6,3 miliar.

    Sebelum Rudi, pihak KPK sudah terlebih dulu menjerat 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, pihak swasta Julia Prasetyarini, Ibu rumah tangga Dessy A Edwin.

    Adapun juga, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat anggota DPR RI lainnya, yaitu Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan