• Breaking News

    Sabtu, 05 Mei 2018

    INILAH YANG DIKATAKAN DEWAN PERS TENTANG PELANGGARAN KAMPANYE PSI

    INILAH YANG DIKATAKAN DEWAN PERS TENTANG PELANGGARAN KAMPANYE PSI


    Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo memperingatkan bahwa setiap partai politik atau peserta pemilihan umum akan bertanggung jawab jika tertangkap melanggar peraturan kampanye melalui media sosial.

    Peringatan Yosep adalah menanggapi laporan sebelumnya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mencoba untuk memulai lebih dulu sebelum kampanye resmi dimulai dengan menempatkan iklan di media cetak nasional Jawa Pos pada 23 April.

    “Partai harus dihukum karena melanggar aturan kampanye di luar periode kampanye [resmi]. Sementara itu, media yang menerbitkannya hanya akan diperingatkan oleh Dewan Pers, ”kata Stanley pada hari Kamis, 3 Mei.

    Upaya kampanye awal PSI di surat kabar menunjukkan simbol dan nomor seri partai untuk pemilihan 2019. Ini juga menampilkan kandidat alternatif untuk Wakil Presiden dan menteri kabinet untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Namun, mengacu pada UU No. 40/1999 tentang Pers, konten yang ditampilkan PSI di surat kabar Jawa Pos murni adalah bentuk iklan, yang tidak dianggap sebagai masalah.

    “Yang dilarang adalah iklan asli atau menanamkan berita dengan iklan. Tidak ada satu pun peraturan Dewan Pers yang dilanggar jika dalam bentuk iklan, ”kata Yosep.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan