• Breaking News

    Jumat, 25 Mei 2018

    INILAH KEWAJIBAN BARU YANG DIPERINTAHKAN JOKOWI KE PIHAK PERTAMINA.

    INILAH KEWAJIBAN BARU YANG DIPERINTAHKAN JOKOWI KE PIHAK PERTAMINA.


    Presiden Joko Widodo dilaporkan telah menandatangani kebijakan tentang kewajiban untuk memasok bensin Premium. Kebijakan itu merupakan revisi terhadap Keputusan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Pasokan, Distribusi, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.

    "Saya mendapat berita tadi malam dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa presiden telah meratifikasi Perpres No. 191/2014, mungkin nanti menteri akan menjelaskannya," kata kepala Regulator Minyak dan Gas Hilir Badan (BPH Migas), Fanshurullah Asa, di kantornya hari ini.

    Mengingat kebijakan itu, Pertamina juga berkewajiban menjual bensin Premium di Jawa, Madura, dan Bali, sedangkan sebelumnya perusahaan minyak dan gas milik negara diharuskan memasok bensin Premium di luar ketiga wilayah itu.

    Hingga saat ini, 1.900 dari 3.900 SPBU Pertamina di Jawa, Madura, dan Bali tidak lagi menjual bensin Premium, dibandingkan dengan 800 pom bensin tahun lalu.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan