BERCANDA MEMBAWA BOM DI DALAM PESAWAT, PRIA INI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Pihak petugas kepolisian telah menetapkan Frantinus Nirigi (26), yang merupakan seorang penumpang pesawat Lion Air yang bercanda membawa bom sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Frantinus langsung dibawa ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk perkara telah dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub, dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang Penerbangan,"Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, di Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2018.
Dan pada sebelumnya, seorang pria bernama Frantinus Nirigi (26) mengaku membawa sebuah bom pada saat menumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018. Dan padahalnya, pesawat tersebut tinggal lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Semua penumpang yang sudah berada di dalam pesawat tersebut pun panik dan berusaha untuk menyelamatkan diri. Dan akibatnya, puluhan penumpang dikabarkan mengalami luka-luka setelah nekat melompat dari sayap pesawat untuk menyelamatkan diri.
Sedangkan petugas yang melakukan pengecekan pun tidak menemukan bom di dalam pesawat tersebut. Disaat itu pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Pontianak, Kalimantan, guna untuk diinterogasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar