POLISI PERIKSA ENAM SAKSI TERKAIT KASUS MIRAS OPLOSAN DI BANDUNG
Pihak petugas kepolisian dari Polres Bandung telah memeriksan sebanyak enam saksi terkait dengan kasus minuman keras (miras) oplosan yang terjadi di Kabupaten Bandung.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bandung, yakni AKBP Indra Hernawan setelah melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka pembuat miras oplosan berinisial JS di Jalan Raya Bandung-Garut, pada Rabu 11 April 2018.
"Jadi untuk pengembangan penyelidikan ada enam saksi kami periksa,"Ujar Indra.
Indra menjelaskan, hingga saat ini baru sebanyak dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JS dan HM. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas polisi.
"Kemarin kami sudah tetapkan dua tersangka, ada satu lagi tersangka lagi masih dalam pengejaran,"Kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar