• Breaking News

    Jumat, 27 April 2018

    KPK TAK AKAN AJUKAN BANDING UNTUK VONIS SETYA NOVANTO

    KPK TAK AKAN AJUKAN BANDING UNTUK VONIS SETYA NOVANTO

    KPK TAK AKAN AJUKAN BANDING UNTUK VONIS SETYA NOVANTO


    Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi E-KTP. Setnov divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendha dari tuntutan jaksa penuntut umum 16 tahun penjara dengan wajib bayar denda Rp 1 miliar.

    Atas keputusan vonis terhadap Setnov tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Meskipun kesempatan tersebut masih terbuka lebar.

    "Untuk dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan,"Ujar Agus, di Jakarta, Jumat 27 April 2018.

    Agus menegaskan bahwa, akan ada tindak lanjut dari perkembangan kasus Setnov ataupun kasus E-KTP. Termasuk juga dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Setnov.

    "Pastinya ada langkah selanjutnya, tetapi langkah selanjutnya terung terang, karena vonisnya belum lama, ktia belum dapatkan itu, mungkin minggu depan kita teman-teman penyidik, dan penuntut eksekusi,"Kata dia.

    "Dari perkembangan penyidikan perkembangan penuntutan tersebut akan dipaparkan di depan kita kemudian kita diberikan beberapa alternatif, nanti pimpinan yang tentukan,"Ujar Agus.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan