• Breaking News

    Rabu, 04 April 2018

    INILAH PENAHANAN TERSANGKA KASUS E-KTP MADE OKA MASAGUNG

    INILAH PENAHANAN TERSANGKA KASUS E-KTP MADE OKA MASAGUNG


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Made Oka Masagung, tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Made Oka keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye di 08:01 setelah ditanya sejak 10:19.

    "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di pusat penahanan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung komisi hari ini, Rabu, 4 April.

    KPK mengidentifikasi Made Oka sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada hari Rabu, 28 Februari. Made Oka dituduh terlibat sebagai perantara uang korupsi untuk Setya Novanto.

    Made Oka diduga telah mengirimkan uang melalui dua perusahaannya, PT Delta Energy dan Investasi OEM yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan dikatakan menyimpan US $ 3,8 juta sebelum memberikannya kepada Setya. Uang itu adalah bagian dari uang korupsi senilai $ AS 7,3 juta yang seharusnya merupakan biaya atau imbalan atas peran mantan Pengurus Rumah dalam pengadaan e-KTP.

    Dalam sidang hari ini, Febri menyatakan penyelidik masih melakukan aliran uang serta beberapa fakta yang dikutip selama persidangan yang dianggapnya penting untuk dikumpulkan sebelum mengirimkannya ke panel hakim. "Ketika file selesai, kami akan memberikannya ke pengadilan," kata Febri.

    Selain Made Oka Masagung, KPK menginvestigasi Irvanto Hendra Pambudi hari ini berkaitan dengan proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto juga merupakan tersangka atas keterlibatannya dalam mengelola proyek.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan