INILAH PEMBELAAN YANG AKAN DIBACAKAN SETYA NOVANTO DALAM PERSIDANGAN .
Tergugat kasus casing KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto hari ini, 13 April akan membacakan pembelaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Pak SN akan membacakan pembelaannya sendiri," kata pengacara Setya, Maqdir Ismail, Jumat, 13 April.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya dengan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan anak perusahaan enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa menuntut Setya untuk membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang diterimanya sebesar US $ 7,4 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah ia kembalikan. Setya harus membayar uang kepada KPK setidaknya satu bulan setelah putusan.
Jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Setya, yang adalah mantan ketua Partai Golkar, selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.
Pada persidangan Kamis, 29 Maret, jaksa mengatakan Setya Novanto secara langsung atau tidak langsung ikut campur dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP 2011-2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar