YUSRIL IHZA M : INILAH SEBAB AHOK TIDAK BISA DICALONKAN MENJADI PRESIDEN
"Ahok jelas tidak mungkin," kata Yusril tentang syarat menjadi calon presiden Indonesia selama Kongres Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret.
Dirinya juga menambahkan bahwa Ahok tidak bisa menjadi presiden karena status kewarganegaraannya saat lahir. "Ahok tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia dan hal tersebut dapat diperiksa di catatan sipil.
Yusril mengaku kenal Ahok karena mereka berasal dari satu daerah. Orangtua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih untuk menjadi warga negara China selama periode penentuan status warga pada tahun 1962. Secara otomatis, Ahok yang lahir pada 1966, juga warga negara China.
Hal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 yang diubah pada tahun 2003. Pasal 6 (1) UUD 1945 menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena keinginannya sendiri.
Yusril Ihza mengatakan bahwa Ahok, mantan Gubernur Jakarta, memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945. "Ahok tidak bisa, tetapi yang lain bisa," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar