POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP IRT DI SEMARANG
Kasus pembunuhan terhadap korban Metha Novita Handayani (38) warga asal perumahan permata Puri, Ngaliyan, Semarang akhirnya telah terungkap. Dua tersangka yang diduga telah melakukan aksi pembunuhan tersebut telah berhasil ditangkap, pada Sabtu 3 Maret 2018, sekitar pukul 09.26 WIB.
Disisi lain, Kapolsek Banyumanik, yakni Kompol Retno Yuli mengatakan bahwa, kronologi penangkapan terhadap pelaku diawali dari laporan salah satu seorang warga yang melihat dua orang terduga pelaku tersebut melakukan pembunuhan di Ngaliyan.
"Jadi ada masyarakat melihat dua terduga pelaku berboncengan ojek yang ke arah Temugiring, Banyumanik, saat diikuti kehilangan jejak, maka tukang ojeknya ditunggu di pintu gang keluar dan di tanya, habis mengatar ke mana,"Ujar dia.
Setelah mendapatkan informasi dari tukang ojek tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Banyumanik. "Petugas dan piket fungsi langsung menuju ke lokasi yang diberikan dan ternyata benar ada dua orang tersebut berada di rumah Bapak Nipon dan langsung dibawa ke Polsek Banyumanik,"Kata dia.
Saat dihubungi, Kapolsek Ngaliyan Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, tersangka berinisial R (23) telah berhasil ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial L (16).
Selain itu, pihak petugas kepolisian juga menemukan barang bukti pisau yang panjangnya mencapai 20 cm yang diduga dipakai pelaku saat membunuh korban.
Hingga kini, pelaku tersebut telah berhasil di tangkap oleh pihak petugas kepolisian dan akan dijerat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar