KPU : SANKSI BERAT MENUNGGU CALON PENIPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa sanksi berat yang ditunggu calon kepala daerah mengindikasikan kecurangan dalam menarik simpati rakyat untuk mendukung mereka dalam Pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018.
"Sanksi akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan politik uang, isu-isu afiliasi suku, agama, ras dan kelompok masyarakat (SARA), kampanye hitam atau tipuan," kata Arief di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (18/2).
Dia menegaskan bahwa jika ada tim kampanye atau kandidat melanggar peraturan, mereka akan diberi surat peringatan. Jika mereka masih terlibat dalam tindakan melanggar hukum mereka akan masuk daftar hitam.
"Hukuman yang paling berat adalah diskualifikasi dan bahkan menerima tuntutan hukum jika dilakukan berulang kali," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar