• Breaking News

    Rabu, 14 Februari 2018

    KPK TETAPKAN FAYAKHUN ANDRIADI SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI DI BAKAMLA

    KPK TETAPKAN FAYAKHUN ANDRIADI SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI DI BAKAMLA

    KPK TETAPKAN FAYAKHUN ANDRIADI SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI DI BAKAMLA


    Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

    Disisi lain, Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata mengatakan bahwa, setelah melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan fakta di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Fayakhun sebagai tersangka.

    "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan juga menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni FA, anggota DPR periode 2014-2019,"Ujar Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

    Ditambahakn oleh Alex, dalam kasus tersebut, Fayakhun diduga telah menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

    Dalam dugaan suap tersebut, diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam melancarkan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

    Terkait kasus tersebut, Fayakhun telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan