• Breaking News

    Jumat, 02 Februari 2018

    KPK TELAH MENYERAHKAN BERKAS BERKAS FREDRICH YUNADI KE PENGADILAN

    KPK TELAH MENYERAHKAN BERKAS BERKAS FREDRICH YUNADI KE PENGADILAN


    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan dakwaan dan berkas kasus Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka yang menghambat proses penyidikan kartu identitas elektronik (e-KTP) dengan Setya Novanto sebagai tersangka, pada hari Rabu, 10 Januari. Lembaga anti korupsi juga menunjuk seorang Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau , Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

    Keduanya didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Menurut Febri, KPK sedang menunggu jadwal persidangan. "Semua tuduhan tindakan penghentian penyelidikan korupsi e-KTP akan terbukti lebih lanjut di pengadilan," katanya.


    Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan bahwa praperadilan percobaan pertama (obstruction of justice) kliennya akan diadakan pada hari Senin, 5 Februari. Dia mengatakan bahwa Fredrich tidak akan hadir dalam persidangan. "Dia tidak harus hadir, sudah cukup dengan kuasa hukumnya," kata Refa.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan