KPK TELAH MENYERAHKAN BERKAS BERKAS FREDRICH YUNADI KE PENGADILAN
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka yang menghambat proses penyidikan kartu identitas elektronik (e-KTP) dengan Setya Novanto sebagai tersangka, pada hari Rabu, 10 Januari. Lembaga anti korupsi juga menunjuk seorang Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau , Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Keduanya didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, KPK sedang menunggu jadwal persidangan. "Semua tuduhan tindakan penghentian penyelidikan korupsi e-KTP akan terbukti lebih lanjut di pengadilan," katanya.
Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan bahwa praperadilan percobaan pertama (obstruction of justice) kliennya akan diadakan pada hari Senin, 5 Februari. Dia mengatakan bahwa Fredrich tidak akan hadir dalam persidangan. "Dia tidak harus hadir, sudah cukup dengan kuasa hukumnya," kata Refa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar