• Breaking News

    Sabtu, 10 Februari 2018

    ANIES-SANDI HIMBAU PNS YANG TERLIBAT KORUPSI AGAR IKUTI PROSES HUKUM

    ANIES-SANDI HIMBAU PNS YANG TERLIBAT KORUPSI AGAR IKUTI PROSES HUKUM

    ANIES-SANDI HIMBAU PNS YANG TERLIBAT KORUPSI AGAR IKUTI PROSES HUKUM


    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada TS (54), yakni pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta Selatan yang telah menjadi tersangka korupsi agar mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

    "Yang pasti prinsipnya adalah hormati hukum. Siapapun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkan di depan hukum,"Ujar Anies, Jumat 9 Februari 2018 kemarin.

    Hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sandiaga sudah membacda berita tentang mengenai PNS tersebut. IA juga meminta TS agar mematuhi proses hukum yang berlaku.

    "Ya tentu harus ikuti proses hukum yang ada,"Ujar Sandiaga.

    Sandiaga Tidak mengetahui apakah TS bisa diberi bantuan hukum. Tentang soal tersebut, ia mengatkaan harus dipastikan kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Namun, dia memastikan Pemprov DKI harus kooperatif terhadap penyelidikan polisi.

    Sebelumnya, Pihak petugas Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan TS, PNS di Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru serta di SMP Negeri wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.

    Kapolres Jakarta Selatan, yakni Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan bahwa, TS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Akibat dari perbuatan TS, negara telah mengalami kerugian sektiar Rp 2,9 miliar.

    "Kerugian negara bernilai Rp 2,9 miliar dari gabungan SD dan SMP,"Ujar Mardiaz.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan