TJAHJO KUMOLO TEGASKAN .DIRINYA TIDAK MELANGGAR PERATURAN ATAS KEPUTUSANNYA DI PEMILIHAN GUBENUR 2018
Dirinya menganggap bahwa keputusan tersebut sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada. "Saya menghargai kritik dan saran, tapi saya dapat membenarkan keputusan yang saya katakan dan saya juga tidak melanggar peraturan," kata Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74/2016 tentang Cuti Tanpa Bayar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, gubernur dapat ditunjuk dari pejabat tinggi tingkat tinggi Urusan Dalam Negeri atau Pemprov.
"Jadi yang penting jika Gubernur Penjaga itu harus menjadi pejabat eselon tingkat I dan aparatur pemerintah. Pejabat TNI / Polri atau Kementerian Dalam Negeri sama," katanya.
Meski begitu, lanjut Tjahjo, dirinya hanya memberikan rekomendasi dan Presiden Joko Widodo akan menelepon. "Saya siap dianggap salah atau dikenai sanksi, yang penting adalah saya telah melakukan segalanya menurut buku sesuai mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar