• Breaking News

    Selasa, 23 Januari 2018

    INILAH PENGECUALIAN SNI YANG TELAH DITETAP OLEH PEMERINTAHAN INDONESIA

    INILAH PENGECUALIAN SNI YANG TELAH DITETAP OLEH PEMERINTAHAN INDONESIA


    Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga Badan Standardisasi Indonesia yang telah menyetujui pengecualian ketentuan adanya peraturan standar nasional Indonesia (SNI) tentang mainan mainan impor yang masuk ke Indonesia.

    Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih yang telah tegaskan bahwa pengucilan aturan impor mainan itu untuk individu dan selain itu juga terdapat dua poin pengecualian, yaitu barang bawaan maksimal lima potong per orang, dengan pesawat terbang," kata Gati dalam keterangan tertulisnya, pada hari Selasa, 23 Januari. Poin kedua adalah melalui kiriman dengan batas maksimal tiga potong per kiriman untuk satu penerima per 30 hari. "Konsumen diberi batas waktu 30 hari untuk mengimpor mainan melalui layanan ekspedisi," katanya.

    Robert L. Marbun yang merupakan Direktur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bea dan Cukai juga mengatakan bahwa pengenaan wajib SNI akan berlaku jika lebih dari tiga item. Menurut Robert, aturan yang ditetapkan adalah untuk barang pribadi atau tidak. "Kami tidak menentukan siapa orangnya, yang digunakan untuk apa, intinya adalah mengklarifikasi artikel peraturan ini, jika sudah lebih dari tiga atau lima, itu harus disertifikasi SNI," katanya.

    Robert juga menambahkan bahwa adanya peraturan tentang mainan SNI masih akan ditinjau secara komprehensif dan selain itu dirinya juga mengatakan bahwa  semua peraturan ini masih berdasarkan Peraturan Mentei Perindustrian Nomor 55 / M-IND / PER / 11/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 / M-IND / PER / 4/2013 tentang di SNI Mainan. "Peraturan Menteri Perindustrian secara keseluruhan belum berubah, hanya penjelasan lebih rinci dari satu artikel sebelumnya," katanya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan