• Breaking News

    Jumat, 15 Desember 2017

    INILAH HUBUNGAN SEXS YANG DI TOLAK OLEH PENGADILAN INDONESIA

    INILAH HUBUNGAN SEXS YANG DI TOLAK OLEH PENGADILAN INDONESIA


    Mahkamah Konstitusi menolak pada hari Kamis sebuah petisi yang diajukan oleh akademisi konservatif untuk melakukan hubungan seks pranikah dan homoseksual dengan kejahatan yang dapat dihukum lima tahun penjara.

    "Pengadilan menolak permohonan tersebut," kata Ketua Mahkamah Agung Arief Hidayat saat membacakan putusan tersebut.

    Keputusan tersebut diturunkan oleh mayoritas 5 sampai 4. Lima hakim yang menolak petisi tersebut adalah Saldi Isra, Maria Farida Indrawati, Manahan Sitompul, I Gede Palguna dan Suhartoyo. Sisa hakim lainnya, termasuk Arief, tidak setuju.

    Dalam keputusannya, hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon telah berusaha untuk merumuskan tindakan kriminal baru dalam kode kriminal yang ada, yang merupakan hak anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat, bukan di pengadilan.

    "Hanya karena undang-undang dianggap tidak lengkap atau tidak sesuai dengan norma masyarakat tidak berarti hukum itu sendiri bertentangan dengan konstitusi," terang Saldi Isra baca dari putusan tersebut.

    Hakim Maria Farida mengatakan bahwa pembatasan hak masyarakat harus diputuskan melalui proses legislatif di DPR. "Petisi yang diajukan ke pengadilan dimaksudkan untuk melindungi hak seseorang agar tidak dibatasi," kata Maria.

    Petisi untuk menantang artikel moralitas dalam KUHP diajukan oleh sekelompok akademisi, beberapa di antaranya adalah anggota kelompok keluarga konservatif Family Love Alliance (AILA). Mereka ingin memperluas definisi zina di KUHP untuk memasukkan seks pranikah dan hubungan sesama jenis.

    Aktivis hak sipil sebelumnya meminta pengadilan untuk menolak petisi tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu akan melanggar privasi dan menyebabkan orang melakukan kriminalisasi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan