SETYA NOVANTO TEGASKAN BAHWA DIRINYA MASIH MENJABAT SEBAGAI KETUA DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis menanyai Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Ketua Partai Golkar mengatakan bahwa kondisinya membaik setelah ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta Timur.
Hingga saat ini, KPK telah menanyai Novanto sebagai tersangka tiga kali.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, pengacara pembela Setya Novanto mengatakan bahwa kliennya di introgasi dengan 48 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus korupsi e-KTP.
Pengacara tersebut mengatakan bahwa kliennya tidak merasa sehat selama diinterogasi. "Dia tidak sehat tapi dia berkeras dan berkata 'Saya harus menyimpulkannya sekarang' ..." katanya.
Dia menegaskan bahwa Novanto akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan KPK.
KPK sekali lagi menunjuk Ketua DPR sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 10 November.
Setya Novanto, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjono, pebisnis Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan pejabat kementerian dalam negeri Irman dan Sugiharto diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar