• Breaking News

    Kamis, 30 November 2017

    MUI MENGUSULKAN KTP BARU UNTUK PENGIKUT KEYAKINAN TRADISIONAL

    MUI MENGUSULKAN KTP BARU UNTUK PENGIKUT KEYAKINAN TRADISIONAL


    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah rekomendasi mengenai dimasukkannya kepercayaan seseorang terhadap kartu identitas. Mereka menyarankan agar kartu identitas khusus harus dikeluarkan bagi penganut kepercayaan tradisional (penghayat kepercayaan) di luar yang diakui oleh negara.

    "MUI menyarankan agar KTP khusus dibuat. Ini untuk menghindari penolakan dan konflik lebih lanjut, "kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin pada 29 November.

    MUI merekomendasikan pemerintah dengan beberapa pilihan mengikuti putusan MK (MK), seperti kewajiban pemerintah untuk melayani warga. MUI mengemukakan bahwa pemerintah mencantumkan kepercayaan penganut kepercayaan tradisional pada kartu keluarga mereka (KK). Pemerintah juga bisa mencetak kartu identitas dengan bagian kepercayaan tradisional berdasarkan jumlah pengikut kepercayaan tradisional.

    Hak-hak sipil mereka dilindungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berjalan baik, kata Maruf. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memberikan kartu identitas yang sama sekali baru yang dilengkapi dengan kolom untuk pengikut kepercayaan tradisional. Dia menyarankan agar kartu identitas baru itu hanya diberikan kepada pengikut kepercayaan tradisional karena dia menganggap bahwa kepercayaan tradisional tidak dapat disesuaikan dengan agama.

    MUI menyesalkan putusan MK sebelumnya yang telah memungkinkan pengikut keyakinan alternatif untuk memasukkan kepercayaan mereka ke kolom yang digunakan untuk menggambarkan agama seseorang. Mereka berpendapat bahwa MK telah menyelaraskan agama-agama resmi dengan beberapa keyakinan alternatif.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan