PEMBERATASAN TERORIS YANG LIBATKAN TNI AKAN DIATUR DALAM PERPRES
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa Pihak TNI yang ikut dalam memberantas berbagai Tindak pidana Terorisme yang kerab terjadi akan dirinci dalam persatuan Presiden(Perpres).
Syafi'i juga menyampaikan bahwa selama ini PANJA yang secara sengaja tidak merincikan ketelibatan TNI di dalam UU pemberantasan tindakan pidana Terorisme dikarenakan pihaknya khawatir akan terjadi tumpah tindih dengan aturan yang sudah ada, karena pada UU nmor 34 tahun 2004 tentang TNI di pasal 7 ayat 1 dan 2 juga telah mengatur tentang keterlibatan TNI dalam melakukan pemberantasan Terorisme.
Dirinya juga mengatakan bahwa kita juga telah sepakat dengan pak Menteri Wiranto supaya amanat dari pasal 7 ayat 2 tersebut , agar pemerintah segera keluarkan perpres supaya dapat merinci bagaimana dan kapan saja pihak TNI melakukan penanggulangan Terorsime, supaya semua dapat terlihat dengan jelas, dan untuk saat ini perlu kita ketahui bahwa pihak DPR sedang merevisi Undang Undang no 15 tahun 2003 tentang Tindakan Terorisme, dan hal tersebut sengaja dilakukan karena dapat membantu mempermudah penanganan berbagai tindakan terorisme di tanah air.
Jumat, 15 September 2017
PEMERINTAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar