JABATAN MASINTON PASARIBU DI PANSUS ANGKET KPK TELAH DI COPOT OLEH PDIP
Jabatan Masinton Pasaribu yang sebagai wakil ketua Pansus angket kpk telah di copot oleh PDIP, dan keputusan pencopotan jabatan tersebut juga berdasarkan suran keputusan langsung dari fraksi PDIP bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017.
Surat keputusan pencopotan jabatan Masinton Pasaribu sebagai wakil ketua Pansus angket kpk juga langsung ditandatangani oleh Utut Adianto yang merupakan ketua Fraksi PDI-p dan juga Bambang Wuryanto yang merupakan Sekertaris Fraksi PDI-P dan juga telah di tunjukan kepada pimpinan DPR pada tanggal 19 September 2019, bahwa untuk kedepannya Anggota komisi III Eddy Kusuma Wijaya yang akan menggantikan posisi Masinton sebagai Wakil ketua Pansus.
Dengan hal tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI juga langsung mengadakan perubahan penugasan pimpinan panitia Angket kepada pelaksanaan Tugas dan juga kewenangan komisi pemberantasan korupsi
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Bambang Wuryanto yang merupakan Sekertaris Fraksi PDIP, bahwa memang benar adanya surat perubahan penugasan pimpinan pansus tersebut, bahwa benar untuk saat ini posisi Masinton sebagai Pimpinan angket sementara akan digantikan oleh pak Eddy Kusuma. dirinya juga menambahkan bahwa Rotasi Masinton sebagai pimpinan pansus Angket juga hanya merupakan penyegaran internal dan dirinya juga menegaskan bahwa rotasi ersebut juga tidak ada kaitannya dengan kinerja Masinton di pansus angket KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar