• Breaking News

    Sabtu, 05 Agustus 2017

    PULUHAN WNA CHINA YANG TELAH DITAHAN DI BOGOR TELAH DIBEBASKAN SETELAH MEMILIKI DOKUMEN IZIN ASLI

    PULUHAN WNA CHINA YANG TELAH DITAHAN DI BOGOR TELAH DIBEBASKAN SETELAH MEMILIKI DOKUMEN IZIN ASLI


    PULUHAN WNA CHINA YANG TELAH DITAHAN DI BOGOR TELAH DIBEBASKAN SETELAH MEMILIKI DOKUMEN IZIN ASLI

    Diketahui bahwa, Satuan Polres Bogor telah membebaskan sebanyak 38 warga negara asing (WNA) China yang sebelumnya telah diamankan di sebuah lokasi perusahaan tambang PT BCMG, Rabu 2 Agustus lalu.

    Disisi lainya, Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengungkapkan bahwa, pihaknya telah membebaskan setelah mendapatkan dokumen-dokumen keimigrasian yang lengkap kepada pihak petugas

    Dikatakan olehnya bahwa, Para WNA tersebut langsung dijemput dengan menggunakan bus untuk kembali ke lokasi perusahaan tempat dimana sebelumnya mereka bekerja.

    "Kami imbau kepada warga negara asing tersebut agar melakukan pelaporan secara rutin untuk tetaplah diketahui keberadaan dan juga tujuan dari mereka selama berada di Indonesia,"Ungkap dia.

    Sebelumnya Pihak Polsek Cigudeg telah mengamankan sebanyak 38 WNA China yang bekerja di sebuah perusahaan tambang, kemudian para WNA tersebut dibawak ke Mapolres Bogor untuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dilakukanya kegiatan tersebut, berawal dari ditemukanya motor bodong disekitar lokasi yang berada dengan WNA. Hingga kini, pihak polisi pun masih melakukan penyelidikan terkait motor bodong tersebut.

    Pihak Polres Bogor sudah membebaskan sebanyak 14 WNA, dan 24 WNA lainya masih menjalani proses pemeriksaan pada saat itu.

    Meskipun telah dinyatakan bebas, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Am Dicky menyebutkan bahwa, para WNA tersebut wajib lapor setiap bulanya. Karena keberadaan para WNA di wialyah tersebut telah berlangsung sejak sebulan yang lalu.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan