PABRIK ROKOK ILEGAL TELAH BERHASIL DIAMANKAN POLISI
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris juga mengatakan bahwa Rokok yang dengan berbagai merlek tanpa cukai tersebut itu rencananya akan di distribusikan ke berbagai wilayah yang diantara lain, Kalimantan, Sulawesi dan juga Sumatera, yang dimana setiap bungkus dari rokok tersebut akan di jual dengan harga 7.000 rupiah dengan isi didalamnya 20 batang
Dirinya juga mengatakan bahwa, dihitung dari sepekan penjualan sekitar 117 juta rupiah, dan untungnya untuk saat ini sudah kami gagalkan, kerugian negara yang dikalikan produksi yang dilakukan dengan sepekan yaitu senilai 2.400 pack dan jika dikalikan dengan wajibnya membayar cukai dengan nilai 5400 perpack. yaitu totalnya dapat mencapai 94 juta rupiah.
Sementara itu, pelaku yang telah diamankan tersebut juga telah mengaku bahwa dalam sepekan melakukan perkerjaan tersebut, dirinya mengaku bahwa dirinya hanya bertugas menyusun rokok yang akan dikirim dari wilayah kabupaten kudus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar