• Breaking News

    Rabu, 09 Agustus 2017

    GANAS, PRIA INI NEKAT HAMILI PUTRI KANDUNGNYA SENDIRI, AKIBAT ISTRINYA TIDAK INGIN BERCINTA DENGANYA

    GANAS, PRIA INI NEKAT HAMILI PUTRI KANDUNGNYA SENDIRI, AKIBAT ISTRINYA TIDAK INGIN BERCINTA DENGANYA

    GANAS, PRIA INI NEKAT HAMILI PUTRI KANDUNGNYA SENDIRI, AKIBAT ISTRINYA TIDAK INGIN BERCINTA DENGANYA


    Salah satu seorang ayah yang berinisial SA ini, warga Kecamatan Jetis, Bantul, DIY tega untuk mencabuli anak tunggalnya A (16). Dan akibat dari pencabulanya yang dilakukan oleh SA terhadap A ini sudah hamil hingga 5 bulan.

    A bersama dengan ibunya P (40), akhirnya melaporkan perbuatan dari sang ayah SA kepada pihka Polsek Jetis.

    Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Jetis, yakni Iptu Anar Fuadi mengungkapkan bahwa, kejadian pencabulan ini telah terjadi pada bulan Febuari lalu. Ketika saat ini, dimana P sedanglah tidaklah berada di rumah, kemudian SA mengajak korban untuk berhubungan.

    "Dalam perbuatan SA tersebut dilakukan ketika ibunya sedang tak berada di rumah. Ibu dari korban saat itu sedang pergi membantu tetangganya. Kemudian pelaku melakukan hubungan seksual terhadap putri kandungnya tersebut,"Ucap Anar.

    Dijelaskan oleh Anar bahwa, berdasarkan pengakuan dari korban, hubungan suami istri tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. Dari kabar kehamilan anaknya oleh sang ayah ini pun kemudian tersebar disekitar warga setempat. Para warga setempatpun meminta agar pelaku dihukum berat, akan tetapi pihak ibu korban dan juga korban, tidaklah ingin pelaku dipenjarakan,"Ucap dia.

    Berdasarkan keterangan yang diketahui bahwa, pelaku berprofesi sebagai salah satu buruh bangunan. Dan kini dirinya telah diamankan di Mapolsek Jetis. Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan hal tersebut, lantaran tidak memiliki tempat hubungan seksual lagi.

    "Saat ini, pelaku telah dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara atau maksimal kurungan 15 tahun penjara terhadap pelaku,"Ujar dia.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan