BUPATI DAN KAJARI PAMEKASAN DI TETAPKAN OLEH KPK MENJADI TERSANGKA
Achmad Syafii yang merupakan Bupati Pamekasan Madura dan juga Rudi indra yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan dan juga tiga orang lainnya yang telah ditetapkan oleh pihak komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kecurigaan terlibat kasus suap dalam kasus pengamanan penanganan perkara di kejaksaan Negri Pamekasan
Laode M Syarif yang merupakan Wakil ketua KPK yang juga mengatakan bahwa Setelah melalui beberapa pemeriksaan Intensif dan juga gelar perkara, dan juga pekara yang di tuangkan kedalam tahap penyidikan, dan juga mereka yang di tetapkan menjadi tersangka juga merupakan Ujung dari Operasi Tangkap tangan yang dilakukan oleh TIm KPK saat berada di Pamekasan Madura
Dari beberapa Orang yang telah di tetapkan menjadi tersangka, KPK juga telah menetapkan Sucipto Utomo yang merupakan Inspektorat Pamekasan, Agus yang merupakan Kepala Desa Dasuk dan juga adalah salah satu kepala bagian yang berinisial NS juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut
Dalam nama nama tersebut yang telah di tetapkan menjadi tersangka karena di nilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 5 ayat 1 dengan undang undang pemberantasan tindakan Pidana Korupsi dan sementara itu Rudi yang dinilai menjadi penerima Suap juga di hukum dengan pasal 12 atau pasal 11 atas tindakan pemberantasan Tipikor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar