• Breaking News

    Rabu, 26 Juli 2017

    SATU KELUARGA ASAL CHINA TELAH DITAHAN SETELAH TINGGAL ILEGAL SELAMA 3 BULAN DI MAKASSAR

    SATU KELUARGA ASAL CHINA TELAH DITAHAN SETELAH TINGGAL ILEGAL SELAMA 3 BULAN DI MAKASSAR

    SATU KELUARGA ASAL CHINA TELAH DITAHAN SETELAH TINGGAL ILEGAL SELAMA 3 BULAN DI MAKASSAR


    Sepasang suami istri warga asal Negara China yakni, Yu Wei Guo (47) dan juga Istrinya Xing Ping (46) serta anaknya yang masih balita yakni Zing Zi Zing (4), akhirnya akan berurusan dengan pihak petugas imigrasi.

    Pasangan tersebut beserta anaknya itu telah digirng ke kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan akibat kedapatan tinggal di Makassar secara ilegal dan tidak memiliki izin tinggal resmi pada sejak Mei lalu.

    Ketika berada di Makassar, Pasangan suami istri tersebut telah menyewa ruko di Jalan  Veteran Utara No 295b yang menjual peralatan rumah tangga, dan juga menjual sebagian produk berasal dari China, seperti keset, selimut dan juga Wadah air minum.

    "Sampai saat ini, perkara imigran ilegal tersebut sudah dalam proses penyelidikan, sudah juga sampai pemberkasan, dan sebentar lagi ke penuntutan, Dan dalam perbuatanya tergolong tindak pidana ringan,"Ungkap Kepala Divisi (Kadiv) keimigrasian Kanwill Kemenkum Ham Sulse, yakni Ramli, Kamis 27 Juli.

    Diungkapkan olehnya bahwa, keluarga asal china tersebut memang memiliki izin tinggal resmi tinggal yakni Izin tinggal bterbatas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi Jakarta Utara. mereka juga telah mengantongi Izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (Imta) yang diterbitkan dari Kementerian Tenaga Kerja.

    Didalam pernyataan tersebut haruslah bekerja di Jakarta Utara, akan tetapi ternyata mereka malahan justru ke Makassar tanpa melakukan perubahan izin tinggal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Tidak lama pun, Tim langsung melakukan pengecekan ke Jakarta Utara. dan ternyata ada satu perusahaan yang disebut temapt kerjanya WNA china tersebut dan rupanya perusahaan fiktif. diaman Perusahaan tersebut tidak ada di alamat yang tertera dalam dokumenya.

    Sampai saat ini, Yu Wei Guo dan juga IStrinya Xing Ping telah melanggar pasal 116 UU RI No 6 tahun 2011 yang telah menyebutkan bahwa setiap orang asing tidak boleh melakukan kewajiban sesuai pasal 71, maka akan dipidanakan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 Juta.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan