Rokok ilegal disita di Jambi
Petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita pajak saat mereka menggeledah truk tersebut.
"[Pelaku] telah menyelundupkan rokok ilegal dua kali kepala unit detektif kejahatan Polisi Khusus Jambi Adj. Sr. Comr. Guntur Saputro mengatakan pada hari Rabu.
Polisi menangkap sopir dan asistennya, masing-masing diidentifikasi sebagai Iwan Fitrianto dan Alam, dan menamai mereka sebagai tersangka. Iwan dan Alam mengatakan kepada polisi bahwa mereka berencana mengirim rokok ke Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Pajak 2007, yang mendapat hukuman maksimal delapan tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar