• Breaking News

    Jumat, 14 Juli 2017

    PELAKU PEMBAWA KAYU ILEGAL TELAH DI RINGKUS OLEH PIHAK KEPOLISIAN

    PELAKU PEMBAWA KAYU ILEGAL TELAH DI RINGKUS OLEH PIHAK KEPOLISIAN

    PELAKU PEMBAWA KAYU ILEGAL TELAH DI RINGKUS OLEH PIHAK KEPOLISIAN


    Diketahui sebanyak enam orang telah diamankan oleh pihak petugas dari satuan Balai Pengamanan dan juga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, serta kehutanan (Pamgakkum LHK) bagian wilayah Sumatera.

    Penangkapan terhadap enam pelaku tersebut, diduga telah membawa 2 truk yang berisi kayu tanpa adanya dokumen resmi.

    Jika ditotalkan semuanya maka sebanyak 167 batang pohon di angkut dalam 2 unit truk tersebut, dan sekitar panjang rata-rata 220 Cm dan juga diameter 30 Cm.

    Jenis dari kayu yang telah di bawak oleh pelaku tersebut yakni, Jabon, Sengon dan juga Pulai, dimana kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi oleh surat keterangan yang sah.

    Enam Pelaku tersebut yakni bernisial DS (29), dan juga UF (27) diaman dua orang ini adalah pemilik kayu, kemudian WJ (27) dan juga M (31) sebagai sopir truk, dan sedangkan dua lainya lagi RKS (22) dan C (19) merupakan sebagai kernetnya.

    Barang yang telah disita yakni, 2 unit truk yang bermuatan kayu tersebut, diamankan ke Desa Kebun Tiga, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Aceh.

    Disisi lain, Haluanto Ginting yakni, Pamgakkum LHK bagian Wilayah Sumatera mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih menyelusuri asal dari kayu-kayu yang diangkut oleh para pelaku tersebut.

    Dan sampai sejauh ini pihak kami telah berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku terkait pembawa kayu tersebut.

    "Sudah kami amankan para pelaku tersebut, dan akan kami tindak lanjuti lagi terkait permasalahan tersebut, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Balai pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Aceh dan juga Sumut,"Kata dia.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan