• Breaking News

    Kamis, 20 Juli 2017

    HTI DAPAT MENGAJUKAN TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PEMBUBARAN POLISI

    HTI DAPAT MENGAJUKAN TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PEMBUBARAN POLISI


    Kepala Polisi Nasional Jenderal Tito Karnavian telah meminta Hizbut Tahrir Indonesia untuk melakukan tindakan hukum terhadap pembubaran resmi jika kelompok Muslim menganggapnya tidak dapat diterima.

    Dia menambahkan bahwa alih-alih menanggapi dengan kekerasan, pengikut HTI harus menantang di pengadilan keputusan pemerintah untuk mencabut status hukum organisasi tersebut.

    "Jika HTI tidak dapat menerima keputusan yang dikeluarkan,maka  mereka dapat menggunakan mekanisme hukum apapun," katanya kepada wartawan di Jakarta

    Tito lebih jauh memperingatkan bahwa polisi akan menggunakan Pasal 107b UU No.27 / 1999 tentang Keamanan Negara untuk mengambil tindakan terhadap tindakan kekerasan apapun.

    Pemerintah membubarkan HTI pada hari Rabu untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pencabutan status HTI sebagai badan hukum didasarkan pada peraturan presiden pengganti UU (Perppu) No.2 / 2017 tentang Organisasi Massa, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juli.

    Secara terpisah, juru bicara Polisi Nasional Insp. Jenderal Setyo Wasisto mengatakan polisi tidak akan menyegel kantor HTI, menambahkan bahwa pemerintah hanya melarang organisasi tersebut, bukan kegiatan keagamaannya.

    "Tetapi dalam kegiatan keagamaan, mereka menyebarkan pesan yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, kita mungkin akan melakukan tindakan pengamanan terhadap mereka," katanya.

    HTI akan mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menantang pencabutan status hukumnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan