• Breaking News

    Rabu, 19 Juli 2017

    HARI INI, PIHAK KPK AKAN MELAKUKAN VONIS TERHADAP DUA PELAKU DALAM KASUS E-KTP

    HARI INI, PIHAK KPK AKAN MELAKUKAN VONIS TERHADAP DUA PELAKU DALAM KASUS E-KTP

    HARI INI, PIHAK KPK AKAN MELAKUKAN VONIS TERHADAP DUA PELAKU DALAM KASUS E-KTP


    Diketahui sebanyak dua pelaku terdakwa dalam kasus korupsi proyek E-KTP yakni Irman dan juga Sugiharto yang bakalan nantinya divonis langsung oleh pihak Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, tepatnya pukul 10.00 WIB.

    Disisi lainya, Kuasa Hukum dari kedua terdakwa tersebut yakni Soesilo Aribowo mengungkapkan bahwa, tidak adanya persiapan apapun untuk menjelang vonis majelis hakim terhadap Irman dan juga Sugiharto.

    "Saat ini tidak ada persiapan apapun, dna smuanya sudah dibuka dan juga telah terungkap di persidangan sebelumnya,"Ucap Soesilo, Kamis 20 Juli.

    Dalam sidang sebelumnya telah disebutkan bahwa Irman dituntut dengan penjara selama 7 tahun dan juga dengan Rp 500 juta, kemudian Sugiharto dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kemudian denda Rp 400 Juta.

    Tidak hanya itu saja, tetapi keduanya tersebut juga akan dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Untuk Irman diwajidkan untuk mengganti USD 273.700, dan juga Rp 2 Milliar, serta SGD 6.000, sedangkan Sugiharto dikenakan pidana dengan membayar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya tersebut haruslah mencapai hingga Rp 500 Juta.

    Jika dalam operasi guna untuk menambah kerugian yang tidak tercapai, maka haruslah terdakwa menjalani hukuman selama 1 tahun nantinya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan