• Breaking News

    Sabtu, 10 Juni 2017

    WAKAPOLRI MENEGASKAN KASUS PIDANA ULAMA HARUS TETAP DIPROSES

    WAKAPOLRI MENEGASKAN KASUS PIDANA ULAMA HARUS TETAP DIPROSES

    WAKAPOLRI MENEGASKAN KASUS PIDANA ULAMA HARUS TETAP DIPROSES


    Wakil Kepala Polri yakni Komje Syafruddin telah mengisyaratkan bahwa akan melakukan kelanjutan kasus pidana yang telah melibatkan ulama.

    Dalam kasus ini menjerat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yakni Rizieq Shihab dan juga pentolan Forum Umat Islam (FUI) yakni Al Khaththath.

    Marilah kita ikut saja mekanisme hukum ini dan jangan ada mekaniesme yang lain, karena Mekanisme hukum kan sudah ada,"Ungkap Syafruddin di Djakarta Theater, Jakarta, Pada Sabtu 10 Juni kemarin.

    Sebelumnya mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu telah memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus hukum haruslah segera diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku di indonesia ini.

    Dan tidak ada alasan meskipun tak kercuali ulama. penghentian kasus, Syafruddin menggap, bukan suatu langkah yang tepat untuk dilakukan.

    Karena kami Polri selalu melakukan koridor hukum dan mekanisme yang berlaku di indonesia ini,"Ucap Syafruddin.

    Disisi lain, Komisioner Komnas Ham yakni Natalius Pigai telah dikabarkan mendatangi kantor Kementerian Politik Hukum dan juga Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Tujuan dari kedatangan tersebut yakni ingin membahas aduan Presidium Alumni 212 soal dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh ulama tersebut.

    Dari hasil laporan yang terbukti, terdapat beberapa komunitas Muslim yang ingin melakukan rekonsiliasi dan juga berdamai dengan pemerintah. sebab itu diapun langsung meminta untuk pemerintah agar menyelesaikan masalah tersebut secar komprehensif.

    Dia juga dikabarkan telah melakukan upaya ini supaya pemerintah tidak melukan penyelesaian hukumam ini melalui masalah jalur hukum.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan