• Breaking News

    Kamis, 08 Juni 2017

    PEMERINTAH MENDESAK UNTUK MEREVISI TAGIHAN KELAPA SAWIT

    PEMERINTAH MENDESAK UNTUK MEREVISI TAGIHAN KELAPA SAWIT 


    Beberapa ahli telah mendesak pemerintah untuk merevisi draf tagihan kelapa sawit karena mereka menganggapnya terlalu lunak terhadap perusahaan yang memproduksi komoditas tersebut dan khawatir hal itu pada gilirannya dapat mengancam kelestarian hutan.

    Peneliti dan dosen Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan dalam sebuah media briefing bahwa kekurangan uang kertas tersebut termasuk penyediaan kelonggaran fiskal dan terlalu banyak insentif bagi investor kelapa sawit.

    Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Rimawan bekerjasama dengan Kemitraan, sebuah organisasi yang melobi pemerintah dan bisnis bersih, kelonggarannya mencakup pengurangan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan dan bea masuk untuk barang modal. Selain itu, RUU tersebut akan memungkinkan pemilik perkebunan kelapa sawit untuk menuntut kompensasi jika tanaman mereka diserang oleh hama.

    "Insentif berlebihan tersebut akan memicu ekspansi perkebunan kelapa sawit, yang akan mempengaruhi keberlanjutan dan keragaman hutan kita," kata Rimawan, menambahkan bahwa dengan adanya insentif tersebut, pembayar pajak dibebani dengan harus menanggung sebagian biaya perkebunan kelapa sawit. ' kegiatan.

    Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan 31,5 juta ton minyak sawit mentah yang diproduksi pada tahun 2016. Namun, negara ini telah banyak dikritik karena perluasan perkebunan kelapa sawit yang besar telah menyebabkan deforestasi.

    RUU tersebut juga dilihat sebagai kemunduran dalam moratorium pemerintah saat ini terhadap perkebunan kelapa sawit karena undang-undang yang diusulkan mengizinkan penanaman kelapa sawit di lahan gambut. Moratorium secara ketat membatasi penggunaan lahan gambut dan hutan alam untuk perkebunan kelapa sawit.

    "RUU itu harus direvisi atau ditarik sama sekali karena tidak lebih baik dari peraturan yang ada," kata Rimawan.

    Pemerintah telah menyerahkan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Menurut jadwal saat ini, RUU tersebut akan dibahas oleh DPR tahun ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan