• Breaking News

    Selasa, 09 Mei 2017

    VONIS 2 TAHUN KEPADA AHOK BELUM BERAKHIR

    VONIS 2 TAHUN KEPADA AHOK BELUM BERAKHIR

    VONIS 2 TAHUN KEPADA AHOK BELUM BERAKHIR


    Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah di berikan sanksi vonis dua tahun dipenjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman terhadap ahok selama dua tahun pada siang tadi jam 12.15.

    Ketua Majelis Hakim yakni Dwiarso dalam persidangan di dalam Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, mengatakan, Ir Basuki Tjahaja Purnama (ahok) terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agam dan dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan kemudian terdakwa di tahan.

    Vonis yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (ahok) ini lebih berat dari pada vonis yang ditetapkan oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan hukuman kepada ahok selama 1 tahun penjara namun Hakim Ketua memberikan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama selama 2 tahun penjara untuk masa percobaan.

    Setelah Ketua Majelis Hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto mengucapkan hukuman yang dijatuhi kepada Basuki Tjahaja Purnama selama 2 tahun, kemudian Dwiarso memberikan waktu selama 3 menit untuk merundingkan kepada Kuasa hukumnya terkait dengan langkah banding atau tidak.

    "Saya akan lanjut melakukan banding"ucap ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. dengan kata lain ahok masih berjuang demi kebenaran.

    Basuki Tjahaja Purnama (ahok) mengatakan, dirinya akan meneruskan pengadilan ini sampai titik penghabisan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan