PORLI AKAN BERGABUNG DENGAN FBI DALAM MEMBURU PELAKU SERANGAN VIRUS WANNA CRYPT
"Kita juga telah berkerjasama dengan luar negeri, dengan beberapa komunitas di luar negeri juga kita lakukan termasuk dengan FBI," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta
Martinus juga jelaskan bahwa selain banyaknya negara menjadi korban penyerangan virus tersebut, alasan lain kerjasama dengan FBI dilakukan lantaran kejahatan dunia maya memiliki sifat anonimous. Artinya pelaku tidak dikenal dan ruang gerak pelaku tidak berbatas.
Dengan begitu, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tidak menutup kemungkinan pelaku penyerangan sistem komputer ke sejumlah negara ini berada di luar Indonesia.
"Jadi kami secara komunitas internasional bekerjasama dalam menghadapi serangan tersebut," ujarnya.
Namun, jika nantinya pelaku merupakan warga negara asing (WNA), Martinus mengatakan pelaku tetap dapat ditangkap. Mengingat, Indonesia memiliki seperangkat hukum semisal Undang-Undang ITE untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya.
"UU ITE itu memuat pasal 30 dan 32. 30 Terkait masuk secara ilegal dan pasal 32 apabila melakukan pencurian data. Ancaman hukuman cukup tinggi 9 tahun penjara bagi mereka ini," pungkas Martinus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar