POLDA MOTRO TEGASKAN BAHWA KEPUTUSAN DITETAPKANNYA RIZIEQ MENJADI TERSANGKA SUDAH SESUAI ATURAN
Kombes Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi tidak sebarangan mengambil keputusan atas penetapan rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus pornografi berupa chat sexs.
Argo yang saat itu berada di Mapolda Metro Jaya, mengatakan bahwa keputusan polisi dalam menetapkan Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan dan sudah mengikuti KUHP yang jelas.
Argo juga harapkan kepada Pihak Rizieq Shihab dan juga para pengacaranya untuk tidak keluarkan berbagai pendapat sepihak yang akan membuat para masyarakan menilai secara sembarangan dan liar.
Jika memang pihak Rizieq keberatan dengan keputusan yang telah di tetapkan oleh pihak kepolisian, maka pihak kepolisian siap untuk menghadapi Tim Hukum Rizieq di pengadilan
Argo juga mengatakan jika Rizieq tidak mau berkerja sama atas penetapan hukum yang harus di tanggung oleh dirinya, maka pihak kepolisian tidak akan segan segan untuk bertindak tegas dan jika Rizieq tidak memenuhi panggilan untuk kembali ke Indonesia, maka dinyatakan DPO
Notice interpol akan melekat pada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Jadi Red Notice nanti kita menunggu. Sebelum Red Notice keluar, jika Rizieq Shihab berani untuk hadir, ya tidak perlu lagi," Argo menandaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar