AHOK TETAP MENDAPATKAN UANG PENSIUN ATAS PENGUNDURAN DIRINYA SEBAGAI GUBENUR
Meski Ahok telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubenur, namun Ahok tetap mendapatkan uang pensiun sebagai kepala daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat berada di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta mengatakan bahwa jika mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun).
Soni panggilan Sumarsono juga mengatakan, gaji pensiunan yang diterima Ahok tidaklah besar. Jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.
Pensiun dan berhenti dari sebagai kepala daerah kecil, maka gaji yang di terima tidak lebih sampai 10 juta," ujarnya.
Ahok yang melakukan pengunduran diri merupakan perbuatan masuk dalam kategori pemberhentian terhormat. karena, contoh dari pemberhentian yang tidak terhormat yaitu OTT atas pun kasus korupsi.
jika mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi tersebut merupakan pemberhentian yang tidak terhormat," tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar