KPK MELARANG TERSANGKA SAKSI KUNCI KASUS E-KTP MELAKUKAN PERJALAN KELUAR NEGERI
Lembaga anti-korupsi KPK, yang akan meminta Kantor Imigrasi untuk memperpanjang larangan perjalanan enam-bulan pada dua tersangka dan tiga saksi dalam kartu ID elektronik, atau e-KTP, kasus korupsi.
Kantor Imigrasi yang telah mencegah kedua tersangka, yang merupakan mantan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri, yaitu Sugiharto dan Irman, meninggalkan negara itu sejak September tahun lalu, bersama dengan tiga saksi kunci - pengusaha Andi Narogong, Konsorsium Perusahaan Percetakan (PNRI) kepala Isnu Edhi Wijaya dan Anang Sugiana, presiden direktur perusahaan software Quadra Solution.
Febri Diansyah yang merupakan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah juga mengatakan dirinya akan meminta Kantor Imigrasi untuk memperpanjang larangan perjalanan pada semua lima tersangka sejak penyelidikan kasus korupsi masih berlangsung.
"Para saksi telah dicegah meninggalkan negara itu karena kita masih perlu kesaksian mereka," kata Febri wartawan di markas KPK di Jakarta Selatan.
Sugiharto dan juga Irman, yang saat ini telah diadili dan dituduh telah memiliki dana diselewengkan dari proyek e-KTP, yang bernilai total Rp 5,9 triliun ($ 442.500.000) Kasus korupsi disebabkan Rp. 2,3 triliun kerugian negara.
Proyek, yang seharusnya memberikan kartu ID biometrik untuk semua orang Indonesia berusia 17 tahun sampai yang lanjut usia, mothballed dibulan Oktober 2015 menyusul serangkaian masalah, termasuk terlambat mulai, masalah teknis dan pejabat menuntut pembayaran dari warga untuk memberikan pelayanan yang seolah-olah bebas .
Pada sesi pertama uji coba melawan Sugiharto dan Irman, Kamis pekan lalu, dakwaan jaksa KPK 'melawan dua mengungkapkan kemungkinan keterlibatan puluhan anggota parlemen dan pejabat pemerintah dalam kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar