KOMISARIS PERUSAHAAN REKANAN PUPR YANG DITAHAN KPK YANG TERKAIT PROYEK JALAN
So Kong Seng alias Aseng yang telah di tahan oleh KPK yang terkaitkan dengan khasus suap Program aspirasi di komisi V DPR yang telah direalisasikan dalam proyek jalan pada kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat di daerah Maluku dan daerah Maluku Utara
Juru bicara KPK Febri Diansyah yang berada di gedung KPK ini juga mengatakan bahwa telah 20 hari kedepan kami telah melakukan penahanan , dan berdasarkan pantauan yang ada, Aseng juga telah memakai Rompi Oranye ketika siap melakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, dirinya juga menolak untuk di wawancarai daln berkomentar , setelah keluar dari dari pemeriksaan, dia hanya berlalu ke arah mobil yang akan di tumpanginya
So Kong Seng Alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa yang telah di tetapkan oelh KPK sebagai tersangka yang terkait dugaan suap Program Aspirasi Komisi V DRP,yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Aseng yang telah di jerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan sementara itu, KPK yang telah menetapkan Musa Zainuddin dan Yudi Widiana yang sebagai tersangka yang telah di duga dalam dugaan tindak pidana Korupsi proyek jalan dikementerian PUPR
Tersangka Musa Zainuddin yang selaku anggota komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp 7 miliar.Sementara, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng yang sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp 4 Miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar