POLISI TETAPKAN 36 ORANG TERSANGKA ATAS KERUSUHAN YANG TERJADI DI DESA GUNUNG JAYA
Polisi telah menetapkan 36 orang tersangka atas kerusuhan di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. 36 orang tersangka yang diamankan itu merupakan dari Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
"Sudah ditetapkan 36 yang menjadi tersangka dan yang lainnya masih dalam pendalaman yang lebih lanjut," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Humas Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin 10 Juni 2019.
Pada sebelumnya menetapkan 36 orang sebagai tersangka, pihaknya lebih dulu mengamankan 82 orang. Kasus tersebut ditangani oleh Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tenggara.
"Jadi informasi terakhir kemarin ada 82 orang yang sudah berhasil di amankan dari 2 lokasi TKP, lalu diperiksa oleh jajaran Reserse Kriminal Polda Sulteng," ujarnya.
Pada saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi di Buton. Hal itu juga untuk mengetahui siapa yang menjadi provokator atau aktor intelektualnya.
"Ya itu sedang kita lakukan penyelidikan, karena sebagai lainnya, selain 36 masih dalam pemeriksaan baru nanti penyidik akan menentukan siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penggeraknya, lalu kemudian siapa pelaksana di lapangan," ujarnya.
Kondisi pasca-kerusuhan di Buton sudah mulai kondusif. Terlebih, antara kedua belah pihak yang sudah membuat komitmen untuk tetap bisa menjadi situasi keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Pada saat ini juga teman-teman TNI bersama rekan-rekan polri sedang melakukan upaya pembersihan di sana, termasuk pemda juga sudah menyanggupi untuk melakukan upaya perbaikan akibat kerusakan," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar