Pengadilan Surabaya untuk Menghukum Ahmad Dhani Hari Ini; 349 Polisi Bersiap
Sebanyak 349 petugas gabungan dari Polda Jatim, Polda Surabaya, dan Polda Sawahan dikirim untuk mengamankan persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 11 Juni.
Kepala operasi Polisi Surabaya Kombes. Anton Elfrino mengatakan bahwa persidangan yang semula dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat diteruskan satu jam.
"Jadi, kita berdiri lebih awal," kata Anton setelah memimpin upacara pasukan di halaman belakang pengadilan. Petugas yang ditugaskan adalah Brimob, regu ketertiban umum atau Sabhara, dan unit lalu lintas, yang ditugaskan di dalam dan di luar gedung pengadilan.
Anton memerintahkan beberapa personel Brimob untuk membentuk pagar betis di sepanjang jalan yang mungkin dilalui oleh musisi sejak kedatangannya hingga memasuki ruang sidang. Sementara itu, polisi lalu lintas diperintahkan untuk mengelola arus lalu lintas di Jalan Arjuno, di depan gedung pengadilan.
Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Anton Widyopriyono.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut pemimpin kelompok musik Dewa 19 dengan satu tahun dan 6 bulan penjara karena menyebarkan pidato kebencian di akun Instagram-nya ketika ia melanggar Pasal 45 (3) bersamaan dengan Pasal 27 (3) dari Informasi dan Hukum Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2018, ketika Ahmad Dhani berencana memimpin acara # 2019Presiden Ganti atau # 2019ChangethePresident di Tugu Pahlawan, Surabaya. Rencana itu dihentikan karena Hotel Majapahit yang ia tinggali dikelilingi oleh ratusan orang yang tergabung dalam Elemen Bela NKRI. Dia kemudian membuat vlog dan menyebut orang-orang itu idiot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar