Hakim Memvonis Hukuman Mati 2 Pembunuhan Driver Taksi Online
Persidangan dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, Riduan dan Acuandra, divonis hukuman mati. Bernama Riduan dan Acuandra dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim memberikan vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Rabu sore. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara mereka adalah Bagus Irawan, Kartinjono, dan Abu Hanifa. Hakim menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati, kata ketua majelis hakim Bagus Irawan saat membacakan putusan.
Seorang majelis hakim menilai tidak ada perbuatan yang bisa meringankan hukuman bagi Riduan dan Acuandra. Bahkan hakim juga menilai perbuatan keduanya sangat sadis dan tidak lagi dapat diberi toleransi. Hakim menjelaskan tindakan mereka yang tidak ada meringankan hukuman, sangat kejam, tegas Bagus. Bernama Riduan dan Acuandra masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim. Keduanya memiliki waktu 7 hari setelah putusan ditetapkan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengapresiasi putusan majelis hakim. Kata Jaksa Purnama menyebut putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Sangat bagus, sudah sesuai tuntutan kami juga. Kenapa kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam, kata Purnama. Hakim memberikan tuntutan mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Sofyan (43). Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari informasi hilangnya Sofyan setelah mendapat order pada 29 Oktober 2018. Dalam perjalanan, korban sudah curiga. Bahkan dia meminta dipantau oleh teman-teman driver online yang lain. Setelah sampai di lokasi pengantaran, HP korban tidak aktif lagi. Bahkan istri korban, Fitri, melaporkan suaminya tak pulang semalaman. Dari laporan tersebut, polisi mencari tahu keberadaan korban. Beberapa saksi dan teman-teman korban diperiksa. Termasuk pemilik akun taksi online yang memesan.
Saat polisi mulai menemukan titik terang. Polisi kemudian menangkap Riduan, salah satu warga Musi Rawas Utara. Dia ditangkap tim Subdit Jatanras, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Yoga Baskara Jaya. Sayangnya, saat itu pelaku tak tahu di mana ketiga temannya berada saat ditanya pada saat ditangkap. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan lokasi mayat korban dibuang. Tapi saat itu korban sudah jadi tulang belulang di semak belukar kebun sawit di Muratara, Sumatera Selatan. Adapun dua pelaku lain yang ditangkap adalah Acuandra dan FR (16). FR sudah divonis terlebih dahulu karena usianya masih di bawah umur dan divonis 10 tahun. Selain itu, ada satu pelaku lain yang masih di buru, yakni Akbar.
Merekna berdua pembunuh sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Riduan dan Acuandra dijatuhi vonis mati. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada satu pun alasan yang meringankan. Dalam vonis kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan, di PN Palembang, Rabu (24/4) kemarin. Terlihat hadir perwakilan komunitas driver taksi online dan keluarga korban saat sidang. Atas perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. Selain itu, tidak ada satu pun hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa, kata Bagus Irawan dengan tegas dalam putusannya.
Bagus Irawan menilai, perbuatan dua terdakwa cukup kejam. Di mana korban bernama Sofyan (43), dibunuh dan semua barang dibawa para terdakwa dan diketahui ada empat orang. Kami menilai ini sangat kejam, tidak ada rasa kemanusian. Korban dibunuh saat sedang mencari nafkah bagi keluarganya dengan menjadi sopir taksi online dan punya 4 anak yang masih kecil, kata Bagus. Untuk sementara itu, terkait pasal alternatif di kasus tersebut. Bagus mengatakan ada dua Pasal yang didakwakan JPU dalam persidangan, yakni Pasal 356 dan Pasal 340 KUHP.
Pada pasal diterapkan itu ada dua, baik Pasal perampokan dan pembunuhan berencana. Selama persidangan didapat keterangan dan fakta bahwa terdakwa ini berencana membunuh dulu, baru merampas barang korban, kata Bagus. Pernyataan ini pun diperkuat keterangan terdakwa FR yang sudah divonis terlebih dahulu. Menurutnya mereka datang dari Musi Rawas sengaja untuk mencari sopir taksi online dan dirampok. Kalau dari keterangan terdakwa anak ini memang berencana membunuh dulu baru merampas dan terbukti dari keterangan di persidangan. Kedua, mereka sengaja datang dari jauh hari dan targetnya sopir taksi online, kata Bagus.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, hakim secara bulat memutuskan kedua terdakwa dengan hukuman mati. Tanpa ada satupun alasan yang meringankan. Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati, ucap Bagus yang langsung terdengar suara gemuruh tepuk tangan penunjung sidang. Terdakwa yang mendengarkan putusan hakim putusan hakim langsung terdiam. Bahkan Acuan, terlihat meneteskan air mata saat digiring keluar ruang sidang.
Keduanya terbukti menghabisi nyawa sopir taksi online, Sofyan (43) pada 29 Oktober 2018. Setelah nyawa Sofyan dihabisi, pelaku membuang korban ke semak-semak hutan. Saat ditemukan beberapa pekan setelahnya, korban sudah jadi tulang belulang di semak belukar kebun sawit di Muratara, Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar