• Breaking News

    Minggu, 23 Juni 2019

    DIHAJAR WARGA DAN KIOS DIRUSAK GARA-GARA TERIAKAN EMPAT WANITA

    DIHAJAR WARGA DAN KIOS DIRUSAK GARA-GARA TERIAKAN EMPAT WANITA



    Aparat Ke polisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua menangkap seorang ibu pada Sabtu (22-6-2019). Dia diduga provokator yang menyebabkan warga melakukan perusakan dan penjarahan di kios Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.

    Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengatakan, ibu tersebut berteriak mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.

    "Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," katanya dilansir dari Antara, Minggu (23-6-2019).

    Untuk mengamankan pelaku, Suheriadi mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan sebab dikhawatirkan ibu tersebut memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.

    "Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," katanya.

    "Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek silang langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya.

    Dia mengatakan MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan