17 ANGGOTA POLRES BIAK YANG BERDINAS PIKET DIPERIKSA TERKAIT KEMATIAN TAHANAN
Ke polisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua, memeriksa 17 anggota yang berdinas piket jaga terkait dengan pengungkapan kasus kematian tahanan berinisial RY (21) pada hari Sabtu 15 Juni 2019.
"Ke 17 anggota personel polres hingga sekarang sedang diperiksa oleh Propam untuk selanjutnya akan diajukan ke sidang disiplin kode etik guna mendapatkan sanksi hukuman karena kelalaian dalam bertugas," kata Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta, pada hari Selasa 18 Juni 2019.
Mada mengatakan, dengan adanya pelaksanaan sidang kode etik kode untuk anggota polisi yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas pada saat sedang piket diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua personel Polres Biak Numfor.
Untuk mengungkap penindakan hukum kepada 17 anggota Polres Biak yang diduga telah lalai dalam menjalankan tugas telah didatangkan dua penyidik dari Propam oleh Polda Papua.
"Dua penyidik Propam Polda Papua pada saat ini sudah berada di Biak, diharapkan akan mendampingi selama pemeriksaan 17 anggota Polres Biak Numfor, kata Mada Indra.
Menyinggung hasil dari autopsi oleh dokter forensik terhadap mayar RY, menurut Mada Indra, sesuai surat keterangan dokter forensik RSUD disimpulkan korban meninggal dunia akibat gagal napas karena jeratan ikat pinggang.
"Dalam hasil autopsi dokter forensik RSUD Biak nomor 451.6/01.SUPJ/VI/2019 pada tanggal 18 Juni terhadap jenazah korban RY yang ditandatangani dr Isak Reba Sp.FK, M. Kes disimpulkan pada tubuh korban tidak ada ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan barang tumpul dan benda tajam," ujar Mada Indra didampingi Kasatreskrim AKP Jefri Tambunan dan Provam.
Mada Indra mengimbau berbagai kalangan warga di Kabupaten Biak Numfor untuk tidak mempercayai informasi yang beredar di media sosial yang tidak benar asal sumbernya.
"Informasi yang tidak benar tetapi disebarluaskan dalam media sosial dapat berakibat hukum bagi orang bersangkutan, karena itu konfirmasikan kepada aparat berwenang jika masyarakat mendapatkan informasi yang dianggap meragukan kebenarannya," kata Mada Indra.
Tahanan Polres berinisial RY (21) yang meninggal dunia pada hari Sabtu 15 Juni 2019 tersangkut kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. RY ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Biak setelah kembali dari tempat persembuyiannya di Pulai Mapia, Kabupaten Supiori.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar