KPK akan Mempertanyakan Sofyan Basir Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dijadwalkan untuk mempertanyakan Direktur Utama PLN yang tidak aktif Sofyan Basir, hari ini, 27 Mei. Dia akan diinterogasi untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap Riau-1.
"Ini adalah penjadwalan ulang dari yang sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin.
Sofyan tidak dapat menghadiri panggilan pertama pada 24 Mei 2019. Saat itu, ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam tuduhan korupsi dalam sewa pembangkit listrik kapal laut (MVPP), sebuah kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sofyan ditunjuk sebagai tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus korupsi.
KPK menuduh Sofyan mengatakan ya pada suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Kasus ini telah memvonis tiga orang bersalah: Mantan wakil Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni Saragih dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo mendapat 2 tahun dan 8 bulan. Idrus Marham dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
KPK juga menangkap pemilik Borneo Lumbung Energi dan Logam, Samin Tan, yang statusnya sekarang menjadi tersangka. Kasus ini belum diadili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar