Inilah penangkapan Tersangka karena Menyebarkan Tipuan Anggota Brimob Tiongkok
Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian (Bareskrim) mengumumkan penangkapan seorang individu yang bertanggung jawab menyebarkan kebohongan bahwa seorang warga negara Cina menjadi seorang perwira Brimob selama protes 22 Mei di Jakarta.
"Konten yang disebarkan oleh tersangka [Said Djamalul Abidin] dimaksudkan untuk memicu permusuhan," kata Sr. Comr. Rickynaldo Chairul dari Direktorat Kejahatan Dunia Maya Bareskrim pada hari Jumat.
Said Djamal ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. Polisi mengatakan tersangka bekerja sebagai pengusaha.
Polisi menjelaskan bahwa tersangka menerima gambar selfie dari seseorang dengan tiga personel Brimob yang menjaga protes 22 Mei dan memutuskan untuk membagikan gambar tersebut dengan tulisan yang menunjukkan bahwa polisi Indonesia menggunakan jasa polisi asing.
Dalam sebuah konferensi polisi yang menyangkal klaim tersebut, ketiga polisi melepas topeng mereka untuk secara jelas mengungkapkan wajah mereka. Ricky menjelaskan bahwa ketiga petugas Brimob berasal dari pasukan Brimob Polda Sumut.
Said, yang hadir di konferensi, menyatakan bahwa ia menerima teks dan gambar dari orang lain dan hanya berbagi konten tetapi akhirnya meminta maaf atas tindakannya, yang mana ia menghadapi kemungkinan hukuman 6 tahun penjara berdasarkan UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar