• Breaking News

    Rabu, 08 Mei 2019

    3 Bocah SD Di Kota Cirebon Dicabuli Oleh Pemulung

    3 Bocah SD Di Kota Cirebon Dicabuli Oleh Pemulung

    3 Bocah SD Di Kota Cirebon Dicabuli Oleh Pemulung

    Saat ini Polisi Cirebon berhasil menangkap AE (29), seorang pelaku pencabulan kepada ketiga anak lelaki sekolah dasar (SD) di Cirebon, Jawa barat. Wakapolres Kota Cirebon Kompol Jarot Sungkowo mengatakan perbuatan bejat pria bekerja sebagai pemulung barang rongsokan tersebut berlangsung sejak Maret lalu.

    Pada terakhir kali melakukan pencabulan pada bulan April. Saat ini Kita amankan pelaku, pada hari Selasa kemarin. Dari laporan yang kita terima, korbannya ada tiga saat ini, kata Jarot di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jawa Barat, pada hari Kamis.

    Menurut Kompol Jarot, ini modus yang dilakoni pelaku yaitu membujuk tiga korban berusia 12 tahun itu ikut berlatih pencak silat kepada dirinya. Setelah kejadian itu, lanjut dia, pelaku mencabuli korban saat latihan.

    Dengan modusnya pelaku mengajak korban latihan silat dilahan kosong. Para korban diajak di rumah kosong di wilayah itu, katanya. Para korban kejahatan seksual itu selalu mendapat ancaman oleh AE. Korban diminta tak bercerita kepada siapa pun. Namun, ulah pelaku terbongkar setelah keluarga korban melapor kepolisian Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Para korban memang ada unsur ancamannya selama ini, untuk ditakut-takuti agar tidak bilang ke siapa-siapa. Untuk jumlah korban masih kita dalami lebih lanjut, saat ini yang laporan baru ada tiga, ucap Jarot. Sipelaku juga pernah mengalami kekerasan seksual selama di Jakarta, katanya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap menonton video porno sebelum mencabuli korbannya. Selain itu, kelakuan bejat pelaku juga didorong rasa dendam lantaran pernah mengalami kekerasan seksual selama ini. Sipelaku pernah menjadi korban pencabulan saat di Jakarta. Saat kejadiannya waktu pelaku masih merantau di Jakarta. Saat ini pelaku sekarang profesinya serabutan di sini, biasanya jadi tukang rongsokan, kata Jarot.

    Sipelaku mengamini omongan Kompol Jarot terkait masa kelam tersebut. Pelaku AE yang saat itu menginjak usia 15 tahun, dicabuli pria dewasa. Pada waktu itu saya di Jakarta. Iya pernah korban pencabulan, ucap AE. Pelaku AE mengaku terdorong berbuat cabul setelah melihat video porno. Karena adanya anak-anak, ya ke anak-anak. Saya Khilaf, setelah melihat video porno di ponsel, ujarnya.

    Kini pelaku AE mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon. Ia disangkakan melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak. AE terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Pengetahuan

    Gaya Hidup

    Pendidikan