TIGA PRIA DI BEKASI BERHASIL DIAMANKAN POLISI KEDAPATAN MENGEDARKAN TEMBAKAU GORILA
![]() |
Add caption |
Tiga pria diringkus oleh aparat Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota. Pemuda yang berinisial AP (18), FK (18) dan MRA (20) ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan tembakau sintesis atau 'gorila'.
Kasie Humas Polsek Pondok Gede Ipda Kusnandar mengatakan, keempat pemuda diringkus di depan SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada tanggal 29 April 2019 lalu.
"Berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Kusnandar, pada hari Minggu 7 April 2019.
Pada awalnya, petugas terlebih dahulu menangkap tersangka AP di lokasi. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang disimpan oleh pelaku di saku celana sebelah kirnya.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," kata Kusnandar. Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan, melalui pengakuan tersangka AP, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.
"Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita langsung mengejar pelaku FK," jelas dia.
Pelaku FK kemudian langsung ditangkap anggota kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Pada saat ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan transaksi di dekat sekolah," jelas dia. Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis ini, adapun target sasaran pembeli biasanya kalangan pelanjar hingga mahasiswa.
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual dengan harga Rp 100 ribu." katanya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar